Tidak terasa sudah setahun berlalu. Masih teringat jelas dalam bingkai
ingatan setahun yang lalu sekelompok anak muda yang berjalan beriringan di
sepanjang anjungan Pantai Losari sampai ke Benteng Fort Rotterdam Makassar.
Pada saat itu, hari sabtu, 2 mei 2013, dan menyampaikan aspirasi mereka yaitu
“Melegalisasikan Tanaman Ganja di Indonesia”. Aksi ini sama sekali bukan tindak
kriminal ataupun ingin mengisyaratkan suatu tindak kejahatan namun sebagai
wujud solidaritas dari gerakan legalisasi ganja yang diadakan di seluruh dunia
pada setiap hari sabtu pertama di bulan mei. Untuk tahun 2013 memang itu adalah
kali pertama diadakannya aksi ini. Namun sebagai penyambung rasa dari Lingkar
Ganja Nusantara sebagai penggiat aksi ini, anak-anak muda Makassar juga tidak
kalah antusias untuk mengikuti dan mencari informasi tentang kegiatan ini.
Pembaca dapat melihat beberapa dokumentasinya di situs youtube.com.
Mendengar organisasi Lingkar Ganja Nusantara, apakah yang terlintas dalam
benak anda? Apakah anda akan langsung mencari info tentang organisasi ini? Atau
mungkin anda akan menghubungi polisi untuk melaporkan sebuah peredaran
narkotika? Terserah apapun tindakan anda nantinya.
Memang, belum tersosialisasikannya gerakan ini secara massive membuat
banyak orang bertanya-tanya. Bahkan penulis pada saat pertama kali berdiskusi
dengan orang yang baru mendengar nama tersebut langsung beranggapan bahwa
penulis adalah seorang pengedar narkotika. Sungguh sebuah reaksi yang
mengejutkan juga langka. Adapun yang menjadi tujuan dari LINGKAR GANJA NUSANTARA atau yang sering disingkat dengan LGN, adalah untuk memberdayakan
tanaman ganja dan menggunakannya sebagai kepentingan medis untuk kelangsungan
hidup manusia. Tetapi, mengapa tanaman ganja?
Sejarah singkat mengenai tanaman ganja adalah, tanaman ganja merupakan
salah satu tanaman dengan serat paling baik di dunia untuk pembuatan tekstil.
Bahkan seratnya lebih kuat disbanding dengan serat kayu pada saat telah diubah
menjadi kertas. Sebuah permasalahan pelik muncul ketika harga tembakau di
Amerika naik dan kemudianberusahalah para buruh imigran untuk mencari
alternative pengganti tembakau yang murah. Pada saat itulah, sekitar tahun 1937
petani tembakau melayangkan protes kepada pemerintah Amerika untuk membatasi penggunaan tanaman ganja dalam
fungsi perdagangan. Padahal di sisi lain tanaman ganja merupakan salah satu
tanaman penyumbang pajak di Amerika pada saat itu. Sampai suatu ketika pada
konvensi PBB pada tahun 1946 menyatakan bahwa tanaman ganja adalah illegal.
Berangkat dari situasi di atas, di Indonesia masih sangat minim
penjelasan mengenai informasi seputar tanaman ganja. Malahan, kadang kita
menemukan orang-orang yang mengatakan bahwa ganja itu adalah narkotika tetapi
orang itu sendiri tidak tahu apa itu ganja dan bahkan belum pernah melihat
langsung seperti apa tanaman ganja tersebut. Namun itu bukan
kesalahanmasyarakat jika mereka kekurangan sebuah informasi karena
ketidakterbukaan pemerintah dan bahkan diamnya orangtua kepada anak-anaknya
mengakibatkan paradigma berpikir kita akhirnya selalu beranggapan negatif
tentang tanaman tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar