Selasa, 01 April 2014

GLOBAL MARIJUANA MARCH #2 MAKASSAR 2014

Tidak terasa sudah setahun berlalu. Masih teringat jelas dalam bingkai ingatan setahun yang lalu sekelompok anak muda yang berjalan beriringan di sepanjang anjungan Pantai Losari sampai ke Benteng Fort Rotterdam Makassar. Pada saat itu, hari sabtu, 2 mei 2013, dan menyampaikan aspirasi mereka yaitu “Melegalisasikan Tanaman Ganja di Indonesia”. Aksi ini sama sekali bukan tindak kriminal ataupun ingin mengisyaratkan suatu tindak kejahatan namun sebagai wujud solidaritas dari gerakan legalisasi ganja yang diadakan di seluruh dunia pada setiap hari sabtu pertama di bulan mei. Untuk tahun 2013 memang itu adalah kali pertama diadakannya aksi ini. Namun sebagai penyambung rasa dari Lingkar Ganja Nusantara sebagai penggiat aksi ini, anak-anak muda Makassar juga tidak kalah antusias untuk mengikuti dan mencari informasi tentang kegiatan ini. Pembaca dapat melihat beberapa dokumentasinya di situs youtube.com.

Mendengar organisasi Lingkar Ganja Nusantara, apakah yang terlintas dalam benak anda? Apakah anda akan langsung mencari info tentang organisasi ini? Atau mungkin anda akan menghubungi polisi untuk melaporkan sebuah peredaran narkotika? Terserah apapun tindakan anda nantinya.

Memang, belum tersosialisasikannya gerakan ini secara massive membuat banyak orang bertanya-tanya. Bahkan penulis pada saat pertama kali berdiskusi dengan orang yang baru mendengar nama tersebut langsung beranggapan bahwa penulis adalah seorang pengedar narkotika. Sungguh sebuah reaksi yang mengejutkan juga langka. Adapun yang menjadi tujuan dari LINGKAR GANJA NUSANTARA atau yang sering disingkat dengan LGN, adalah untuk memberdayakan tanaman ganja dan menggunakannya sebagai kepentingan medis untuk kelangsungan hidup manusia. Tetapi, mengapa tanaman ganja?

Sejarah singkat mengenai tanaman ganja adalah, tanaman ganja merupakan salah satu tanaman dengan serat paling baik di dunia untuk pembuatan tekstil. Bahkan seratnya lebih kuat disbanding dengan serat kayu pada saat telah diubah menjadi kertas. Sebuah permasalahan pelik muncul ketika harga tembakau di Amerika naik dan kemudianberusahalah para buruh imigran untuk mencari alternative pengganti tembakau yang murah. Pada saat itulah, sekitar tahun 1937 petani tembakau melayangkan protes kepada pemerintah Amerika  untuk membatasi penggunaan tanaman ganja dalam fungsi perdagangan. Padahal di sisi lain tanaman ganja merupakan salah satu tanaman penyumbang pajak di Amerika pada saat itu. Sampai suatu ketika pada konvensi PBB pada tahun 1946 menyatakan bahwa tanaman ganja adalah illegal.


Berangkat dari situasi di atas, di Indonesia masih sangat minim penjelasan mengenai informasi seputar tanaman ganja. Malahan, kadang kita menemukan orang-orang yang mengatakan bahwa ganja itu adalah narkotika tetapi orang itu sendiri tidak tahu apa itu ganja dan bahkan belum pernah melihat langsung seperti apa tanaman ganja tersebut. Namun itu bukan kesalahanmasyarakat jika mereka kekurangan sebuah informasi karena ketidakterbukaan pemerintah dan bahkan diamnya orangtua kepada anak-anaknya mengakibatkan paradigma berpikir kita akhirnya selalu beranggapan negatif tentang tanaman tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar